BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KWARRAN
Struktur Organisasi
Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Kwarran Cikarang Timur, Kwarcab Kab. Bekasi
- Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
a) di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati Bekasi
b) di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat Cikarang Timur
c) Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait. - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir yang dibentuk di lingkungan Kabupaten Bekasi yaitu :
a) Cabang, disebut Kwartir Cabang Kab. Bekasi(Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
b) Ranting, disebut Kwartir Ranting Cikarang Timur (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
c) Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun. - Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan peserta didik di wilayah Kec. Cikarang Timur yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
- Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
- Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir di tingkat Kabupaten Bekasi meliputi:
a) Dewan Kehormatan Cabang Bekasi dan Dewan Kehormatan Ranting Cikarang Timur
a) Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Pusdiklatcab Bekasi))
b) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKC atau Dewan Kerja Cabang Kab. Bekasi , dan DKR atau Dewan Kerja Ranting Cikarang Timur
c) Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
d) Pembantu Andalan
e) Badan Usaha Kwartir
f) Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional
g) Staf Kwartir - Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini di tingkat Kabupaten Bekasiterdiri atas :
a) Musyawarah Cabang Kab. Bekasi yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
b) Musyawarah Ranting Cikarang Timur yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus di wilayah Kecamatan Cikarang Timur .
c) Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka di tingkat Kwarcab Kab. Bekasi dan Kwarran Cikarang Timur dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut.
Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar