Ambalan merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri, sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri. Pengurus Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan :
1. Seorang Ketua yaitu Pradana;
2. Wakil Ketua Dewan Ambalan;
3. Sekretaris yang disebut Kerani;
4. Bendahara/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda ambalan;
5. Juru Adat/ Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya
adalah penjaga kode etik ambalan.;
6. Beberapa Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a. Seksi Kegiatan
b. Seksi Perlengkapan
c. Seksi Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan :
Tugas Dewan Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain
· Merancang dan melaksanakan program kegiatan
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
· Merekrut anggota baru
· Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
Pertemuan Ambalan bersifat formal
· Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
· Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar